HALAMAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DISDUKCAPIL OKUT

TUGAS POKOK DAN FUNGSI 

Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan ke Tiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah,Badan-Badan Daerah, Kecamatan serta Kelurahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mempunyai Tupoksi Sebagai Berikut :

TUGAS POKOK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di Bidang Administrasi Kependudukan

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada tugas pokoknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :