HALAMAN

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IDENTITAS

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang No 23 tahun 2006 sebagaimaan telah dirubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Pendudukan dan pencatatan sipi
  3. Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
2 Persyaratan
  1. Fotokopi Kartu Keluarga\
  2. Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 Lembar
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas Front Office (Pendaftaran) menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Operator menginput data dan pengetikan surat keterangan pengganti identitas
  4. Kasi/Kabid memeriksa surat keterangan pengganti identitas
  5. Operator mencetak surat keterangan pengganti identitas
  6. Kepala Dinas Menandatangani surat keterangan pengganti identitas
  7. Petugas front office meregistrasi dan menyerahkan surat keterangan pengganti identitas
  8. Pemohon menerima surat keterangan pengganti identitas
4 Waktu Penyelesaian Maksimal 3 (Tiga) Hari Kerja
5 Biaya Retribusi Non Retribusi
6 Produk Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Identitas
7 Sarana, Prasarana dan Fasilitas Penunjang ATK, Komputer, Printer, Aplikasi SIAK
8 Kompetensi Pelaksana
  1. SDM yang memilki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
  2. SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
9 Jumlah Pelaksana
  1. Petugas Front Office
  2. Operator
10 Pegawasan Internal Pelaksana pengawasan internal dilaksanakan secara berjenang hingga di tingkat Kepala Dinas DUKCAPIL Kab. OKU Timur
11 Penanganan Pengaduan

Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi : 

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Aduan online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui call center : 0813 6743 0886 (Layanan Pengaduan)
12 Jaminan Pelayanan Persyaratan lengkap, pelayanan cepat dokumen kependudukan mudah didapat
13 Jaminan Keamanan Pelayanan Kerahasiaan data administrasi kependudukan
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan