HALAMAN

FAQ

1. Apa Penyebab KTP-EL tidak dapat ci cetak ?]

Yang sering terjadi di lapangan :

  • ADJUDICATE_RECORD;
  • DUPLICATE_RECORD dan
  • ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL

Penjelasan :

ADJUDICATE_RECORD : Perekaman sidik jari ganda

Hasil perekaman pada sidik jari / biometrik warga tersebut terindentifikasi ada kemiripan dengan biometric lain yang ada di database.

DUPLICATE RECORD

Duplicate record terdiri dari 2 (dua) yaitu DUPLICATE RECORD ONE TO ONE & DUPLICATE RECORD ONE TO MANY.

Duplicate record one to one, biometric telah lulus verifikasi namun terdapat kesamaan dan biasanya terjadi apabila warga melakukan perekaman data KTP_el lebih dari satu kali.

Solusi untuk duplicate record one to one :

Warga tersebut datang tanpa diwakilkan oleh keluarga, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap, dengan membawa kartu keluarga ke pelayanan data bermasalah / cek biometric. Petugas akan memproses dengan menggunakan alat pemindai yaitu cek biometric bisa menggunakan iris mata atau sidik jari untuk di cari NIK perekaman yang tunggal.

Apabila diketemukan terdapat 2 (dua) NIK yang berbeda, tetapi elemen biodatanya sama. Seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama ibu, nama ayah, maka dapat diselesaikan pada hari yang sama oleh petugas.

Kenyataan dilapangan, banyak sekali warga yang melakukan perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir maka beranggapan NIK tersebut juga harus ganti sesuai dengan komposisi perubahan yang telah warga lakukan.

NIK bersifat unik dan tunggal, sekalipun warga tersebut melakukan perubahan pada elemen data dimaksud.

Duplicate_record_one_to_many

Apabila petugas sudah mencari NIK tunggal warga, tetapi tidak diketemukan bisa jadi datanya masuk ke jenis duplicate_one_to_many. Ada kesamaan biometric dengan banyak orang, Biasanya pada saat perekaman data KTP-el menggunakan contact lens, atau sidik jari yang tertimpa dengan sidik jari orang lain yang sebelumnya melakukan perekaman data KTP-el dan belum di bersihkan oleh petugas atau sebab lainnya.

Solusi untuk Duplicate Record one to many, Enroll Failure at Central, Enroll Failure at Regional dan Ajudicate Record :

Hasil perekaman KTP-el tersebut harus diajukan penghapusan ke pusat berdasarkan NIK, setelah penghapusan dinyatakan bersih kemudian warga melakukan perekaman ulang KTP-el mulai dari awal lagi. Warga datang ke pelayanan data bermasalah di disdukcapil, membawa FC KK dan melampirkan nomer HP yang aktif. Waktu penyelesaian 7 hari kerja.

 

2. Apakah saya boleh melakukan perekaman KTP-EL lebih dari 1 kali ?

Apabila anda sudah pernah melakukan perekaman KTP-EL maka jangan melakukan perekaman KTP-EL untuk ke dua kali nya, karena hasil perekaman ke dua anda bisa dipastikan akan DUPLICATE RECORD (Rekaman Ganda). 

3. Data Nik tidak valid atau tidak ditemukan di layanan publik seperti : BPJS, PERBANKAN, VAKSIN, PAJAK, SIMCARD, DAPODIK, MULTIFINANCE dan sebagainya, solusi nya bagiamana ?

Anda dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil OKU Timur atau mengiisi form yang ada di link ini : https://bit.ly/LAYANAN_NIK_OKUT agar data nik anda dikonsolidasikan (sinkron data)