HALAMAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL WARGA NEGARA ASING (WNA)

SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang No 23 tahun 2006 sebagaimaan telah dirubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Pendudukan dan pencatatan sipi
  3. Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
2 Persyaratan
  1. Fotokopi passport
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS)
  3. Pasfoto berwarna ukuran 2x3
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas Front Office (Pendaftaran) menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Kasi/Kabid melalukan verifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen secara elektronik
  5. Operator mencetak surat keterangan tempat tinggal
  6. Petugas front office menerima cetakan surat keterangan tempat tinggal
  7. Pemohon menerima surat keterangan tempat tinggal
  Waktu Penyelesaian Maksimal 3 (Tiga) Hari Kerja
5 Biaya Retribusi Non Retribusi
6 Produk Layanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal
7 Sarana, Prasarana dan Fasilitas Penunjang ATK, Komputer, Printer, Aplikasi SIAK
8 Kompetensi Pelaksana
  1. SDM yang memilki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
  2. SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
9 Jumlah Pelaksana
  1. Petugas Front Office
  2. Operator
10 Pegawasan Internal Pelaksana pengawasan internal dilaksanakan secara berjenang hingga di tingkat Kepala Dinas DUKCAPIL Kab. OKU Timur
11 Penanganan Pengaduan

Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi : 

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Aduan online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui call center : 0813 6743 0886 (Layanan Pengaduan)
12 Jaminan Pelayanan Persyaratan lengkap, pelayanan cepat dokumen kependudukan mudah didapat
13 Jaminan Keamanan Pelayanan Kerahasiaan data administrasi kependudukan
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan