HALAMAN

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN DAN SURAT KETERANGAN KELAHIRAN

Akta Kelahiran

No Komponen Uraian
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi formulir
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi KTP-EL Orang Tua
  4. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan
  5. Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
  6. SPTJM Kelahiran (jika poin 4 tidak ada )
  7. SPTJM Perkawinan (jika poin 5 tidak ada )
2 Sistem Mekanisme & Prosedur
  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas front office (pendaftaran) menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Operator mencatat pada buku kendali dan menersukan berkas kepada Kasi
  4. Kasi memverifikasi berkas pemohon, dan meneruskan ke operator
  5. Operator mengentri data / melakukan pencatatan kelahiran pada sistem
  6. Kabid memverifikasi permohonan pada aplikasi dan mengajukan Tanda Tangan Elektronik
  7. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik
  8. Operator mencetak dokumen yang telah ditanda tangani
  9. Petugas pendaftaran menerima dokumen yang telah dicetak untuk diserahkan ke pemohon
  10. Pemohon menerima dokumen
3 Waktu Pelayanan Maksimal 3 (tiga) hari kerja
4 Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Layanan Penerbitan Akta Kelahiran
6 Pengelolaan Pengaduan

Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi : 

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Aduan online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui call center : 0813 6743 0886 (Layanan Pengaduan)
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang RI nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tambahan Lembaran negara RI nomor 5475 Tahun 2013
  3. Peraturan Presdien RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan
8 Sarana dan Prasaran dan / atau Fasilitas
  1. Komputer
  2. Printer
  3. ATK
9 Kompetensi Pelaksana
  1. SDM yang memiliki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
  2. SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
10 Pegawasan Internal
  1. Pengawasan Atasan Langsung
  2. Pengawasan Internal dibawah Pemkab OKU Timur
11 Jumlah Pelaksana
  1. Petugas Front Office
  2. Operator
12 Jaminan Pelayanan Jaminan diberikan sesuai dengan standar pelayanan (SOP)
13 Jaminan Keamanan Pelayanan Data Kependudukan terjamin kerahasiaannya
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan

Surat Keterangan Kelahiran

No Komponen Uraian
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Surat keterangan lahir dari bidan / rumah bersalin / rumah sakit atau lainnya
  2. Kutipan Akta Perkawinan orangtua
  3. Kartu Keluarga Orang tua
  4. KTP-EL
  5. Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing
2 Sistem Mekanisme & Prosedur
  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas front office (pendaftaran) menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Operator menginput ke database, mencetak draf surat keterangan
  4. Kasi dan Kabid memverifikasi berkas pemohon, meneliti draf surat keterangan dan membubuhkan paraf
  5. Kepala Dinas Menandatangani surat keterangan secara manual
  6. Petugas fron office (pendaftaran) menerima dokumen yang telah ditandatangani untuk diserahkan ke pemohon
  7. Pemohon menerima dokumen
3 Waktu Pelayanan Maksimal 3 (tiga) hari kerja
4 Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran
6 Pengelolaan Pengaduan

Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi : 

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Aduan online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui call center : 0813 6743 0886 (Layanan Pengaduan)
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang RI nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tambahan Lembaran negara RI nomor 5475 Tahun 2013
  3. Peraturan Presdien RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan
8 Sarana dan Prasaran dan / atau Fasilitas
  1. Komputer
  2. Printer
  3. ATK
9 Kompetensi Pelaksana
  1. SDM yang memiliki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
  2. SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
10 Pegawasan Internal
  1. Pengawasan Atasan Langsung
  2. Pengawasan Internal dibawah Pemkab OKU Timur
11 Jumlah Pelaksana
  1. Petugas Front Office
  2. Operator
12 Jaminan Pelayanan Jaminan diberikan sesuai dengan standar pelayanan (SOP)
13 Jaminan Keamanan Pelayanan Data Kependudukan terjamin kerahasiaannya
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan