HALAMAN

SURAT KETERANGAN PINDAH

SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang No 23 tahun 2006 sebagaimaan telah dirubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Pendudukan dan pencatatan sipi
  3. Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
2 Persyaratan
  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Keterangan Domisili yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan, Lurah dan Camat
  3. Fotokopi paspor dan menunjukkan aslinya
  4. Fotokopi SKTT dengan menunjukkan aslinya
  5. Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian
  6. Pasfoto Ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas Front Office (Pendaftaran) menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Operator menginput data dan mencetak draft surat keterangan datang dari luar negeri dan kartu keluarga
  4. Kasi/Kabid memeriksa surat keterangan datang dari luar negeri dan kartu keluarga
  5. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga secara elektronik
  6. Operator mencetak Kartu Keluarga
  7. Petugas front office meregistrasi dan menyerahkan Kartu Keluarga
  8. Pemohon menerima Kartu Keluarga
4 Waktu Penyelesaian Maksimal 3 (Tiga) Hari Kerja
5 Biaya Retribusi Non Retribusi
6 Produk Layanan Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (Kartu Keluarga)
7 Sarana, Prasarana dan Fasilitas Penunjang ATK, Komputer, Printer, Aplikasi SIAK
8 Kompetensi Pelaksana
  1. SDM yang memilki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
  2. SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
9 Jumlah Pelaksana
  1. Petugas Front Office
  2. Operator
10 Pegawasan Internal Pelaksana pengawasan internal dilaksanakan secara berjenang hingga di tingkat Kepala Dinas DUKCAPIL Kab. OKU Timur
11 Penanganan Pengaduan

Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi : 

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Aduan online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui call center : 0813 6743 0886 (Layanan Pengaduan)
12 Jaminan Pelayanan Persyaratan lengkap, pelayanan cepat dokumen kependudukan mudah didapat
13 Jaminan Keamanan Pelayanan Kerahasiaan data administrasi kependudukan
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan

SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI 

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang No 23 tahun 2006 sebagaimaan telah dirubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Pendudukan dan pencatatan sipi
  3. Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
2 Persyaratan
  1. Kartu Keluarga (Asli)
  2. KTP-EL (Asli)
  3. Pasfoto anggota keluarga ukuran 3x4 (2 lembar)
  4. Surat pengatar dari kelurahan domisili
  5. Fotokopi surat nikah 
  6. mengisi formulir
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas Front Office (Pendaftaran) menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Operator menginput data dan mencetak draft surat keterangan pindah keluar negeri dan diteruskan ke Kasi
  4. Kepala Dinas menandatangani surat keteragnan pindah keluar negeri secara elektronik
  5. Operator mencetak surat keterangan pindah ke luar negeri
  6. Petugas front office meregistrasi dan menyerahkan surat keterangan pindah ke luar negeri
  7. Pemohon menerim surat keterangan pindah keluar negeri
4 Waktu Penyelesaian Maksimal 3 (Tiga) Hari Kerja
5 Biaya Retribusi Non Retribusi
6 Produk Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
7 Sarana, Prasarana dan Fasilitas Penunjang ATK, Komputer, Printer, Aplikasi SIAK
8 Kompetensi Pelaksana
  1. SDM yang memilki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
  2. SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
9 Jumlah Pelaksana
  1. Petugas Front Office
  2. Operator
10 Pegawasan Internal Pelaksana pengawasan internal dilaksanakan secara berjenang hingga di tingkat Kepala Dinas DUKCAPIL Kab. OKU Timur
11 Penanganan Pengaduan

Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi : 

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Aduan online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui call center : 0813 6743 0886 (Layanan Pengaduan)
12 Jaminan Pelayanan Persyaratan lengkap, pelayanan cepat dokumen kependudukan mudah didapat
13 Jaminan Keamanan Pelayanan Kerahasiaan data administrasi kependudukan
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan

SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang No 23 tahun 2006 sebagaimaan telah dirubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Pendudukan dan pencatatan sipi
  3. Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
2 Persyaratan
  1. Kartu Keluarga (Asli)
  2. KTP-EL (Asli)
  3. mengisi formulir
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas Front Office (Pendaftaran) menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Kasi/Kabid melakukan verifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menandatangani surat keteragnan pindah keluar negeri secara elektronik
  5. Operator mencetak surat keterangan pindah WNI
  6. Petugas front office meregistrasi dan menyerahkan surat keterangan pindah WNI
  7. Pemohon menerim surat keterangan pindah WNI
4 Waktu Penyelesaian Maksimal 3 (Tiga) Hari Kerja
5 Biaya Retribusi Non Retribusi
6 Produk Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
7 Sarana, Prasarana dan Fasilitas Penunjang ATK, Komputer, Printer, Aplikasi SIAK
8 Kompetensi Pelaksana
  1. SDM yang memilki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
  2. SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
9 Jumlah Pelaksana
  1. Petugas Front Office
  2. Operator
10 Pegawasan Internal Pelaksana pengawasan internal dilaksanakan secara berjenang hingga di tingkat Kepala Dinas DUKCAPIL Kab. OKU Timur
11 Penanganan Pengaduan

Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi : 

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Aduan online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui call center : 0813 6743 0886 (Layanan Pengaduan)
12 Jaminan Pelayanan Persyaratan lengkap, pelayanan cepat dokumen kependudukan mudah didapat
13 Jaminan Keamanan Pelayanan Kerahasiaan data administrasi kependudukan
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan