No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan Pelayanan |
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua;
- KK Orang Tua;
- KTP-EL;
- Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing
|
2 |
Sistem Mekanisme & Prosedur |
- Pemohon mengambil nomor antrian
- Petugas front office (pendaftaran) menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan
- Petugas Arsip mencari arsip/register akta kelahiran dan perakwinan
- Petugas operator menginput ke database, mencetak draf caping
- Kasi memverifikasi berkas pemohon, meneliti draf caping dan mengajukan tanda tangan elektronik
- Kabid meneliti draf caping, memverifikasi pengajuan TTE ke Kepala Dinas
- Kepala Dinas Menandatangani caping pada akta kelahiran secara manual dan menandatangani Akta Pengesahan Anak secara elektronik
- Operator mencetak dokumen yang telah ditanda tangani secara elektronik
- Petugas pendaftaran menerima dokumen yang telah dicetak untuk diserahkan ke pemohon
- Pemohon menerima dokumen
|
3 |
Waktu Pelayanan |
Maksimal 3 (tiga) hari kerja |
4 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya |
5 |
Produk Layanan |
Penerbitan Akta Pengesahan Anak |
6 |
Pengelolaan Pengaduan |
Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi :
- Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Aduan online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
- Aduan melalui call center : 0813 6743 0886 (Layanan Pengaduan)
|
7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang RI nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tambahan Lembaran negara RI nomor 5475 Tahun 2013
- Peraturan Presdien RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan
|
8 |
Sarana dan Prasaran dan / atau Fasilitas |
- Komputer
- Printer
- ATK
|
9 |
Kompetensi Pelaksana |
- SDM yang memiliki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
- SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
|
10 |
Pegawasan Internal |
- Pengawasan Atasan Langsung
- Pengawasan Internal dibawah Pemkab OKU Timur
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
- Petugas Front Office
- Operator
|
12 |
Jaminan Pelayanan |
Jaminan diberikan sesuai dengan standar pelayanan (SOP) |
13 |
Jaminan Keamanan Pelayanan |
Data Kependudukan terjamin kerahasiaannya |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan |