HALAMAN

PENERBITAN PENGESAHAN ANAK

No Komponen Uraian
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua;
  3. KK Orang Tua;
  4. KTP-EL;
  5. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing
2 Sistem Mekanisme & Prosedur
  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas front office (pendaftaran) menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas Arsip mencari arsip/register akta kelahiran dan perakwinan
  4. Petugas operator menginput ke database, mencetak draf caping
  5. Kasi memverifikasi berkas pemohon, meneliti draf caping dan mengajukan tanda tangan elektronik
  6. Kabid meneliti draf caping, memverifikasi pengajuan TTE ke Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas Menandatangani caping pada akta kelahiran secara manual dan menandatangani Akta Pengesahan Anak secara elektronik
  8. Operator mencetak dokumen yang telah ditanda tangani secara elektronik
  9. Petugas pendaftaran menerima dokumen yang telah dicetak untuk diserahkan ke pemohon
  10. Pemohon menerima dokumen
3 Waktu Pelayanan Maksimal 3 (tiga) hari kerja
4 Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Layanan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
6 Pengelolaan Pengaduan

Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi : 

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Aduan online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui call center : 0813 6743 0886 (Layanan Pengaduan)
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang RI nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tambahan Lembaran negara RI nomor 5475 Tahun 2013
  3. Peraturan Presdien RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan
8 Sarana dan Prasaran dan / atau Fasilitas
  1. Komputer
  2. Printer
  3. ATK
9 Kompetensi Pelaksana
  1. SDM yang memiliki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
  2. SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
10 Pegawasan Internal
  1. Pengawasan Atasan Langsung
  2. Pengawasan Internal dibawah Pemkab OKU Timur
11 Jumlah Pelaksana
  1. Petugas Front Office
  2. Operator
12 Jaminan Pelayanan Jaminan diberikan sesuai dengan standar pelayanan (SOP)
13 Jaminan Keamanan Pelayanan Data Kependudukan terjamin kerahasiaannya
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan