No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Dasar Hukum |
- Undang-undang No 23 tahun 2006 sebagaimaan telah dirubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Pendudukan dan pencatatan sipi
- Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
|
2 |
Persyaratan |
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan Data Agregat Kependudukan
- Kartu Identitas
|
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan |
- Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa surat permohonan permintaan data
- Petugas Front Office melakukan konfirmasi kepada pemohon tentang maksud dan tujuan permintaan data pemohon
- Kadin memberikan disposisi
- Kasi menerima disposisi dan menyiapkan data agregat kependudukan yang diminta
- Menyerahkan data agregat kependudukan kepada pemohon
- Pemohon menerima data
|
4 |
Waktu Penyelesaian |
Maksimal 3 (Tiga) Hari Kerja |
5 |
Biaya Retribusi |
Non Retribusi |
6 |
Produk Layanan |
Data Kependudukan |
7 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas Penunjang |
ATK, Komputer, Printer, Aplikasi SIAK |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- SDM yang memilki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
- SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
|
9 |
Jumlah Pelaksana |
- Petugas Front Office
- Operator
- Administrator Database
|
10 |
Pegawasan Internal |
Pelaksana pengawasan internal dilaksanakan secara berjenang hingga di tingkat Kepala Dinas DUKCAPIL Kab. OKU Timur |
11 |
Penanganan Pengaduan |
Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi :
- Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Aduan online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
- Aduan melalui call center : 0813 6743 0886
|
12 |
Jaminan Pelayanan |
Persyaratan lengkap, pelayanan cepat dokumen kependudukan mudah didapat |
13 |
Jaminan Keamanan Pelayanan |
Kerahasiaan data administrasi kependudukan |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan |