| No |
Komponen |
Uraian |
| 1 |
Dasar Hukum |
- Undang-undang No 23 tahun 2006 sebagaimaan telah dirubah dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Pendudukan dan pencatatan sipi
- Perturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
|
| 2 |
Persyaratan |
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas Foto 3x4 berwarna untuk diatas 5 tahun
|
| 3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan |
- Pemohon mengambil nomor antrian
- Petugas Front Office (Pendaftaran)
- Kasi/Kabid melakukan verifikasi berkas pemohon
- Operator melakukan scan foto, entry data dan pencetakan KIA
- Petugas front office menerima dan meregister cetakan KIA
- Pemohon menerima cetakan KIA
|
| 4 |
Waktu Penyelesaian |
Maksimal 3 (Tiga) Hari Kerja |
| 5 |
Biaya Retribusi |
Non Retribusi |
| 6 |
Produk Layanan |
Kartu Identitas Anak (KIA) |
| 7 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas Penunjang |
Blangko KIA, Komputer, Printer, Aplikasi SIAK |
| 8 |
Kompetensi Pelaksana |
- SDM yang memilki ketelitian, keramahan, kesabaran, integritas yang tinggi
- SDM yang memahami peraturan perundang-undangan tentang kependudukan
|
| 9 |
Jumlah Pelaksana |
- Petugas Front Office
- Operator
|
| 10 |
Pegawasan Internal |
Pelaksana pengawasan internal dilaksanakan secara berjenang hingga di tingkat Kepala Dinas DUKCAPIL Kab. OKU Timur |
| 11 |
Penanganan Pengaduan |
Secara pelayanan pengaduan dapat dilakasanakn dengan cara menghubungi :
- Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N melalui website https://www.lapor.go.id
- Aduan melalui call center : 0813 6743 0886
|
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Persyaratan lengkap, pelayanan cepat dokumen kependudukan mudah didapat |
| 13 |
Jaminan Keamanan Pelayanan |
Kerahasiaan data administrasi kependudukan |
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi yang bersifat tahunan |