DETAIL BERITA
BUPATI OKU TIMUR TERBITKAN SURAT EDARAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DUKCAPIL
30 Juni 2025

Martapura – Dalam upaya memperkuat integritas pelayanan publik dan memberantas praktik korupsi, Bupati Ogan Komering Ulu Timur, H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., menerbitkan Surat Edaran Nomor: 470/291/DUKCAPIL/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2025.
Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil tersebut memuat arahan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh ASN dan non-ASN dilarang meminta, menerima, maupun memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya. Selain itu, diimbau pula agar seluruh petugas menjadi teladan dalam menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, surat edaran ini juga menyertakan dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut serta prosedur pelaporan gratifikasi yang dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti www.jaga.id, SP4N-LAPOR!, hingga aplikasi pelaporan KPK.
Penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Selengkapnya dapat diunduh di sini.