DETAIL BERITA

DISDUKCAPIL OKU TIMUR MELAKUKAN KUNJUNGAN KE KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN BMR DALAM RANGKA KOORDINASI DAN SINKRONISASI DATA

09 Nopember 2022

Selasa, tanggal 08 November 2022 Disdukcapil OKU Timur di wakili oleh Kabid PIAK Ibu Praba Kusumaningrum, S.P. didampingi Analis Data Bapak Tias Tahrirulwathan beserta para staf melakukan kunjungan ke KUA Belitang Madang Raya di Kecamatan Belitang Madang Raya dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi data penduduk.

Kunjungan kami kali ini langsung disambut baik oleh Bapak H. Ali Taufig, S.Sos selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belitang Madang Raya di ruang kerjanya.

Dalam kunjungan tersebut  H. Ali menyambut baik Tim DisDukcapil OKU Timur sembari menjelaskan standart Operasional pencatatan pernikahan yang sudah menggunakan aplikasi pernikahan berbasis online atau web yang disebut dengan SIMKAH (Sistem Informasi Nikah) secara digitalisasi.

Dengan telah diberlakukannya aplikasi ini lanjut Ali, maka data pernikahan akan terhubung dengan sistim aplikasi kependudukan pada Disduk dan Capil Kabupaten/Kota yang ada sehingga tidak boleh ada perbedaan data antara KK/KTP/ Akta Kelahiran/Paspor dan Ijazah. Tidak hanya sinkron namun calon pengantin juga harus memastikan data-data kependudukan yang dimiliki harus benar terintegrasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, jelasnya.

“Sinkronisasi data sangat penting dengan pihak terkait, sehingga antara data Dukcapil, Pangadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak ada perbedaan. Seperti akta cerai, pembaharuan status pada administrasi kependudukan dan administrasi lain terkait dengan pelayanan pada KUA, khususnya pendaftaran pernikahan,” ujar Ali.

Sementara Praba Kusumaningrum, S.P Kepala Bidang Pengelolaan informasi adminitrasi kependudukan pada Disduk Capil Kabupaten OKU Timur menyampaikan bahwa sebagai warga negara berhak atas identitas dan diakui keberadaannya, ungkapnya.

Mengingat sebuah pernikahan nantinya akan melahirkan gerenasi penerus yang identitasnya harus tercatat dalam sistem pencatatan sipil, pencatatan kelahiran berfungsi untuk menentukan dan menetapkan status keperdataan (sipil) seseorang dalam wilayah hukum suatu negara. Pencatatan ini merupakan bagian dari hak sipil yang melekat begitu seseorang lahir. Maka penting untuk mengintegrasikan database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan database Kantor Urusan Agama, tambahnya.

“Kita memang perlu berkoordinasi terkait validasi data kependudukan, untuk pemenuhan hak warga negara terkait pencatatan sipil kami bersedia membuka layanan konsultasi apabila terjadi kendala administrasi dalam pembuatan Akte kelahiran, KK maupun KTP,” ujar Praba Kusumaningrum.

Di akhir kunjungan Kepala KUA Belitang Madang Raya, H. Ali berharap pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasasi lintas sektoral sekaligus menjadi forum dialog atas kebutuhan administrasi guna terciptanya tertib administrasi dan sinkronisasi data kependudukan, perkawinan dan perceraian.